
Mulai 1 Januari 2026, semua polis asuransi kesehatan swasta wajib menerapkan co-payment minimal 10% dari nilai klaim. Artinya: setiap kali kamu berobat, kamu tetap harus bayar sebagian dari biaya perawatan, bahkan jika kamu sudah punya asuransi.
Batas maksimal co-payment:
“Lho, bukannya punya asuransi artinya semuanya ditanggung?”
“Saya punya asuransi atau tidak?”
Tapi: “Saya sudah siap bayar bagian saya, atau belum?”
Kesehatan tetap tak ternilai, tapi biaya untuk menjaga dan memulihkannya? Pasti ada.
Ini bukan hanya soal sakit, tapi soal siap.
Kesehatanmu adalah tanggung jawab bersama dari: kamu dan kamu seorang.
Starting January 1st, 2026, all private health insurance policies in Indonesia will require a minimum 10% co-payment from the policyholder for each claim. In short: even with insurance, you’ll still pay out-of-pocket every time you get treatment.
Co-payment caps:
If your first reaction is:
“Wait, isn’t insurance supposed to cover everything?”
“Do I have insurance?” It’s: “Am I financially ready for my share of the bill?”
Health is priceless. But the cost of staying or getting well? That’s real.
It’s not about fear. It’s about readiness.
Your health is a shared responsibility of: you.
Kebijakan co-payment mungkin terasa seperti beban baru. Tapi ini juga peluang:
💡 Untuk mengenali kelemahan sistem saat ini, dan 💡 Untuk memperkuat pertahanan kita secara pribadi.
Catatan: Seluruh isi tulisan ini adalah opini pribadi dan tidak mewakili pandangan institusi manapun. Referensi publik tersedia melalui tautan pada bagian relevan.
Disclaimer: The views expressed in this article are solely my own and do not represent any organization I am affiliated with. Public references are embedded via links throughout the text.
#RadianceSpeaks #HealthcareFinance #DanaKesehatan #CoPayment #FinancialReadiness #InsuranceAwareness #SmartBudgeting #StopPlayingStartPlanning #FunancialPlanning